Layanan Publik
Rekomendasi Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil
Service Delivery
Persayaratan Layanan:
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP/KK
- Surat Keterangan dari Desa
- Fotocopy segel/sertifikat
- Surat Pernyataan Bermaterai
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan persyaratan Surat Permohonan, legalitas tanah dan fotocopy KTP, Fotocopy KUSUKA, Surat Keterangan dari Desa, Fotocopy segel/sertifikat dan Surat Pernyataan Bermaterai
- Pemohon mendampingi petugas untuk tinjau lapangan
- Pemohon menerima TDPIK
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari 3 Jam
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Layanan
Rekomendasi TDPIK
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan
- Nomor Whatsapp : +62 852-2582-3308
- Email diskantanahbumbu@gmail.com dan diskan@tanahbumbukab.go.id
- Instagram : Dinasperikanan_tanbu
- Facebook : Dinas Perikanan Tanah Bumbu
- Kotak Saran Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu
- SP4N Lapor